Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Tom Lembong, Sidang Jalan Terus
:
0
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Status tersangka Thomas Trikasih Lembong sah adanya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Perdagangan, yang karib disapa Tom Lembong itu. Itu berarti, status tersangka Tom tetap sah. Kejagung memproses hukum Tom Lembong atas kasus korupsi importasi gula tahun 2015-2016, yang merugikan negara Rp400 miliar.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Dengan demikian, penyidikan kasus korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim mengungkapkan, Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar. Tom tidak terima, dan mengajukan praperadilan.
Dengan putusan tersebut, Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Hakim tunggal menilai proses hukum oleh Kejagung telah sesuai prosedur
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





