Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210M
:
0
Harvey Moeis. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis. Hakim juga menghukum Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap suami artis Sandra Dewi itu, terlalu berat.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dalam pertimbangan majelis hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Ada perusahaan smelter swasta di wilayah itu, yang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis.
Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Intinya, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Dengan fakta itu, Hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Dia juga tidak mengetahui keuangannya.
"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ujar hakim Eko Aryanto.
Harvey Moeis menurut hakim, bukan pengurus perseroan PT RBT, yang artinya bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Harvey juga dinilai tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk.
Jadi, menurut hakim tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.
"Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan hukuman Harvey harus dikurangi.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





