EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-34/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Mutuagung Lestari Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mutuagung Lestari Tbk, PT Minahasa Membangun Hebat Tbk, dan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Related News
Sinergi Allianz, Percepatan Layanan Kesehatan Gunakan RS Kapal
IHSG Ditutup Turun 0,49 Persen, BRIS, SMGR, BUKA Top Losers LQ45
ADB Bahas Perlunya Jaring Pengaman Hadapi Risiko Nonekonomi
Bidik Potensi Industri Properti di Cirebon, BTN Relokasi Kantor Cabang
IHSG Turun 0,36 Persen di Sesi I, BRIS, SMGR, BBTN Top Losers LQ45
IHSG Ditutup Turun 0,17 Persen, GOTO, BRIS, MAPI Top Losers LQ45