Harga MinyaKita Mahal, Distributor Nakal dapat Dihukum 5 Tahun Penjara

Ilustrasi MinyaKita. dok. Harian Jogja.
EmitenNews.com - Distributor MinyaKita yang nakal bakal menerima sanksi. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan distributor minyak goreng rakyat itu, jika tidak mematuhi aturan akan dikenakan mulai dari sanksi administratif hingga 5 tahun penjara. Mendag akan akan memberikan teguran awal ke para distributor nakal.
Jika para distributor nakal itu tidak berubah, akan dikenakan hukuman berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia. Hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sampai Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
"Jadi kita ingatkan dulu, kalau masih tetap melanggar aturan kita lakukan seperti yang ada di undang-undang," ujar Mendag Budi Santoso di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Setiap dugaan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Bila terbukti bersalah, maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan hukuman tegas.
Sanksi tegas perlu dijatuhkan. Pasalnya, pelanggaran oleh distributor MinyaKita dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Salah satunya karena harga minyak goreng menjadi mahal lantaran di atas harga eceran tertinggi (HET).
HET untuk MinyaKita di tingkat konsumen dibanderol sebesar Rp15.700. Namun saat ini, harga rata-rata MinyaKita di tingkat nasional mencapai Rp17.000. Bahkan bisa sampai Rp18.000-Rp19.000.
"Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan. Ini untuk kepentingan nasional. Untuk kepentingan rakyat, agar harga minyak terjangkau oleh masyarakat," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso. ***
Related News

Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance

Anak Usaha TOWR Raih Pinjaman Rp500M dari Bank KEB Hana

Bahlil Ungkap RI yang Keluarkan LG Korea dari Investasi Baterai EV

Per 16 Mei, Penyaluran KUR Capai Rp96,75 Triliun

Arus Investasi Portofolio Terutama ke Saham dan SBN Kembali Meningkat

Kejagung Ungkap Sritex (SRIL) Dapat Kredit Bank DKI & BJB Tanpa Syarat