EmitenNews.com - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)) memberikan penjelasan kasus dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp 2 triliun yang melibatkan Perseroan.?

Direktur/Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk Anwar Lawden dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dipublikasikan Rabu (19/8/2026), menyatakan Perseroan mengetahui adanya informasi pemberitaan kasus korupsi itu dari sejumlah media massa.

“Perseroan saat ini sedang melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi tersebut,” kata Anwar.

Perseroan, menurut Awar, akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi.

Kejaksaan Agung, pekan lalu (12/8/2026) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.

Terkait kemungkinan adanya pihak direksi, komisaris, karyawan atau pihak terkait Perseroan lainnya yang terlibat dalam perkara hukum ini, Anwar menjelaskan Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan.

Menurut Anwar Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal dimaksud. “Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi,” paparnya.

Terkait langkah atau upaya hukum yang dilakukan oleh Perseroan dalam menanggapi dugaan korupsi transfer pricing tersebut, Anwar mengatakan Perseroan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan akan mengambil sikap serta langkah yang diperlukan sesuai dengan perkembangan proses tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.