Harga Sentuh Rp49.300 Per Lembar, BEI Cooling Down Saham SUPR
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR).
Saham SUPR sendiri pada pekan lalu telah melonjak 135,45 persen dari harga Rp20.850 per saham pada pembukaan di Senin 14 Februari dan ditutup pada level Rp49.300 pada penutupan Jumat 18 Februari 2022. Secara kalkulasi harga saham SUPR dalam sepekan naik Rp28.450.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan menuturkan, dihentikannya perdagangan saham SUPR tersebut karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
"Oleh karena itu dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SUPR, pada perdagangan tanggal 21 Februari 2022,"tegasnya.
Lidia menyebutkan bahwa penghentian sementara perdagangan Saham SUPR tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SUPR.
"Kepada para pihak - pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,"terangnya.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencermati pola transaksi saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) pada 17 Februari 2022. Saham tersebut di pantau lantaran terjadi peningkatan harga yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Saat itu saham SUPR sudah melonjak hingga 88,19 persen atau 16.050 poin ke level Rp34.250 per saham pada penutupan kemarin, dari hari jumat 14 Februari 2022 yang masih di harga Rp18.200 per saham.
Informasi SUPR terakhir adalah informasi pada tanggal 10 Februari 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Related News
BEI Jalankan Program Liquidity Provider, Ini 5 Saham yang Dikuotasikan
18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya
Oknum Pegawai Gelapkan Dana Umat Gereja Rp28M, OJK Panggil Bos BNI
BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan
BEI Sentil 204 Emiten Bandel, Beri Peringatan Tertulis I





