Harganya Melesat Hingga Rp11.700, FILM Terjerat Suspensi Sebulan
Gedung MD Entertainment berdiri kukuh. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Reli liar saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) akhirnya berujung pembatasan. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi menetapkan FILM masuk dalam daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) untuk periode 2 Januari hingga 30 Januari 2026.
Adapun suspensi perdagangan di pasar reguler selama sebulan tersebut ditetapkan dan tertuang dalam Pengumuman BEI dan KPEI yang dirilis pada 19 Desember 2025, menyusul lonjakan harga dan pola transaksi yang dinilai menyimpang dari kewajaran pasar.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi dikutip Minggu (28/12/2025), menjelaskan bahwa penetapan ETD dilakukan berdasarkan kriteria ketat yang telah diatur dalam POJK serta peraturan turunan di BEI dan KPEI.
“Sesuai POJK, kami punya kriteria tersendiri untuk menetapkan Efek Tidak Dijamin. Faktor penentunya antara lain pola dan volume transaksi, fluktuasi harga, hingga siapa saja nasabah atau pihak yang aktif melakukan transaksi,” ujar Iding.
Ia menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh hingga ke level SID (Single Investor Identification), termasuk melihat adanya konsentrasi transaksi dan indikasi keterkaitan antar pihak.
“Mereka sebenarnya sadar dan tahu apa yang mereka lakukan,” tegasnya.
Mengacu pernyataan Iding, parameter resmi BEI dan KPEI terkait saham dapat masuk ETD antara lain jika menunjukkan:
- Pola transaksi satu sisi yang konsisten (jual atau beli),
- Fluktuasi harga ekstrem dengan spread tertentu,
- Konsentrasi frekuensi transaksi pada SID (Single Identity Investor) tertentu,
- Indikasi keterkaitan antar pihak yang bertransaksi,
- Serta informasi material lain yang relevan terhadap stabilitas pasar.
Selama berstatus ETD, saham FILM hanya dapat diperdagangkan di Pasar Negosiasi, tanpa jaminan kliring dari KPEI.
Langkah pembatasan ini datang setelah saham FILM mencatat lonjakan harga yang nyaris vertikal. Pada penutupan perdagangan Rabu (24/12), saham FILM melenggang naik mentok 9,60% dan menyentuh Auto Rejection Atas (ARA) di level Rp11.750 per saham.
Kinerjanya pun terbilang eksplosif, saham FILM naik 31,09% dalam sepekan dari Rp8.925, melesat 79,31% dalam sebulan dari Rp6.525, dan terbang 220,55% sepanjang 2025 dari level awal Januari di Rp3.650
BEI mengucapkan, status ETD bukan penilaian atas fundamental emiten, melainkan bagian dari manajemen risiko dan perlindungan investor di tengah pergerakan harga yang tidak wajar.
Investor pun diimbau untuk mencermati ketentuan perdagangan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (*)
Related News
Tersawit-Sawit! GZCO Beri Pinjaman Afiliasi Rp200 Miliar ke Anak Usaha
Enseval (EPMT) Tambah Aset, Anak Usaha Borong Tanah di Bogor
Hadapi Hyperscaler, AWAN Fokus Cloud Lokal Berperforma Tinggi
BULL Klarifikasi Rumor Investasi Sinarmas, Peluang Kolaborasi Terbuka
Dirut Borong 138 Juta Saham SMIL, Kepemilikan Naik Jadi 51,8 Persen
WINS Jaminkan USD3,2 Juta, Telisik Sebabnya





