EmitenNews.com - Reli liar saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) akhirnya berujung pembatasan. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi menetapkan FILM masuk dalam daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) untuk periode 2 Januari hingga 30 Januari 2026.

Adapun suspensi perdagangan di pasar reguler selama sebulan tersebut ditetapkan dan tertuang dalam Pengumuman BEI dan KPEI yang dirilis pada 19 Desember 2025, menyusul lonjakan harga dan pola transaksi yang dinilai menyimpang dari kewajaran pasar.

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi dikutip Minggu (28/12/2025), menjelaskan bahwa penetapan ETD dilakukan berdasarkan kriteria ketat yang telah diatur dalam POJK serta peraturan turunan di BEI dan KPEI.

“Sesuai POJK, kami punya kriteria tersendiri untuk menetapkan Efek Tidak Dijamin. Faktor penentunya antara lain pola dan volume transaksi, fluktuasi harga, hingga siapa saja nasabah atau pihak yang aktif melakukan transaksi,” ujar Iding.

Ia menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh hingga ke level SID (Single Investor Identification), termasuk melihat adanya konsentrasi transaksi dan indikasi keterkaitan antar pihak.

“Mereka sebenarnya sadar dan tahu apa yang mereka lakukan,” tegasnya.

Mengacu pernyataan Iding, parameter resmi BEI dan KPEI terkait saham dapat masuk ETD antara lain jika menunjukkan:

- Pola transaksi satu sisi yang konsisten (jual atau beli),

- Fluktuasi harga ekstrem dengan spread tertentu,

- Konsentrasi frekuensi transaksi pada SID (Single Identity Investor) tertentu,