Harum Energy (HRUM) Minta Restu Buyback Saham Rp1T, Ini Tujuannya
:
0
Gambar emiten HRUM
EmitenNews.com - PT Harum Energy Tbk (HRUM), yang saat ini tengah bertransformasi dari perusahaan batu bara menjadi pemain di sektor nikel, mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun.
Aksi korporasi ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan memastikan nilai saham lebih mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
Dalam prospektus yang dirilis oleh manajemen Harum Energy, perusahaan percaya bahwa langkah buyback ini akan memberikan manfaat bagi perusahaan dan para pemegang sahamnya.
"Pembelian kembali saham akan memberikan fleksibilitas bagi perseroan untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien," jelas manajemen.
Buyback ini diharapkan dapat menurunkan biaya modal secara keseluruhan serta meningkatkan laba per saham (EPS) dan return on equity (ROE) secara berkelanjutan.
Rencana buyback ini akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 17 September 2024. Jika disetujui, periode pembelian kembali saham akan berlangsung mulai 18 September 2024 hingga 17 September 2025.
Dana untuk pelaksanaan buyback akan diambil dari saldo laba per 30 Juni 2024. Perseroan telah menganggarkan hingga Rp1 triliun, termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya.
Manajemen Harum Energy memastikan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha perusahaan. Dengan modal kerja serta kas dan setara kas yang mencukupi, HRUM optimis dapat menjalankan pembelian kembali saham tanpa mengganggu operasional bisnisnya.
Related News
Kinerja URBN Tertekan, Rugi Membengkak ke Rp174 Miliar
Pantau! Ini Sederet Keputusan Penting Investor Untuk CBUT
Pyridam Farma (PYFA) Raih Restu Aksi Korporasi dari Pemegang Saham
Dalam Pemulihan Industri Domestik, Laba Emiten Semen Ini Naik 111%
CBRE Kantongi Fasilitas Kredit USD45 Juta dari Maybank
Emiten Keponakan Prabowo (TRIN) Catat Penjualan Q1 Anjlok Drastis





