Hingga 31 Juli 2023, DJP Kumpulkan PPN Rp14,57 Triliun dari 158 Pelaku PMSE
:
0
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Hingga 31 Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp14,57 triliun. Itu terkumpul dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/9/2023), mengungkapkan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.
Adapun jumlah PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN masih sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru," kata Dwi Astuti.
Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
Related News
Eskalasi Timur Tengah Bawa Dolar Kembali Berfluktuasi
Rupiah Makin Loyo, Hampir Sentuh Rp17.400
Tanggapi Presiden, Bagi UMKM Kemudahan Akses Pembiayaan Lebih Utama
Kunjungan Turis China Meningkat, Masih di Bawah Malaysia dan Australia
Tunggu Hasil Audit Proses Restitusi dari BPKP, Purbaya Kejar WP Nakal
Kabar Baik, SKK Migas Temukan Potensi 13 Sumur Migas Baru di Kutai





