HOME Ungkap BP Batam Batalkan Alokasi Lahan Milik Anak Usaha

Salah satu hotel milik HOME.
EmitenNews.com - PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) mengumumkan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam telah membatalkan alokasi lahan milik entitas anak perusahaan, PT Warga Tri Manunggal. Pembatalan ini didasarkan pada surat resmi BP Batam No. B-1354/A3.1/KL.01/9/2025 tertanggal 22 September 2025.
Dalam surat tersebut, BP Batam mencabut Surat Pembebasan Alokasi Lahan dengan Prioritas Utama Nomor B/834/A3/LH.02/10/2017 serta Keputusan Kepala BP Batam No. 683 Tahun 2017. Dengan demikian, dokumen terkait Gambar Penetapan Lokasi (PL) Nomor 212.29050488.C1 tanggal 20 September 2012 yang mencakup area seluas 259.131 meter persegi di wilayah Pantai Timur, sub-wilayah Nongsa, dinyatakan tidak berlaku.
Lahan tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengembangan proyek pariwisata oleh PT Warga Tri Manunggal, anak usaha Hotel Mandarine Regency.
Direktur Hotel Mandarine Regency, Ardi Syofyan, menjelaskan bahwa pembatalan ini belum menimbulkan dampak operasional karena pengerjaan fisik proyek belum dimulai. Namun secara hukum, perusahaan kehilangan hak pengelolaan lahan yang telah dialokasikan sebelumnya.
“Dari sisi keuangan, pembatalan ini akan mengurangi ekuitas perseroan sebesar nilai perolehan lahan tersebut. Sementara itu, dari sisi bisnis, perseroan belum dapat melanjutkan rencana pengembangan proyek hospitality yang telah disiapkan,” ujar Ardi dalam keterangannya Selasa (14/10).
Hotel Mandarine Regency memastikan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha utama di sektor hotel dan pariwisata, serta akan melakukan evaluasi terhadap langkah strategis selanjutnya pasca pembatalan lahan di Batam tersebut.
Sebagai informasi Hotel Mandarine Regency memiliki lahan di bawah anak usahanya, PT Warga Tri Manunggal, di Pantai Timur, Nongsa, seluas \(259.131\) m2 untuk pengembangan pariwisata. Namun, alokasi lahan tersebut dibatalkan pada 14 Oktober 2025 karena adanya pembatalan hak pengelolaan yang berdampak pada potensi pengembangan proyek hospitality.
Sebagai informasi, PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dihapus dari bursa efek (delisting) karena sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan dan perusahaan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Suspensi perdagangan saham HOME dimulai pada 3 Februari 2020, dan akhirnya perusahaan ini dilisting pada 4 Februari 2022. Salah satu alasan yang diperkirakan berkontribusi adalah hubungan perusahaan dengan kasus terpidana Benny Tjokro.
Related News

Aset & Utang Melejit di Semester I, Begini Penjelasan DKHH

BEI Minta ADMR Beber Detail Operasi Tambang Tiga Anak Usaha

Pengendali ATLA Buang 5 Juta Saham Saat Harga Naik

Kantongi Peringkat idA, Ini Respons Manajemen RATU

Kuartal III 2025, Laba dan Pendapatan EAST Melorot

CBRE Siap Caplok Market Leader Offshore Services