Hormati Peraturan di Indonesia, Mulai Rabu Sore TikTok Tutup Aktivitas TikTok Shop
:
0
Ilustrasi TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Mulai besok, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, TikTok resmi menutup TikTok Shop di Indonesia. TikTok mematuhi larangan pemerintah atas social commerce menjalankan bisnis seperti e-commerce. TikTok menyatakan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023).
Satu hal, TikTok mengatakan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana bisnis ke depannya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Melalui aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce dan social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Related News
OTT KPK, 17 Orang Terjaring Termasuk Presdir Summarecon Agung (SMRA)
Judol Terdeteksi di Kementerian PU, 81 Ribu Transaksi Nilainya Rp12M
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun





