EmitenNews.com - PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi pengelola tol pertama di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Lampung (Polda Lampung), Rabu (2/3) meneken perjanjian sekaligus menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.


Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji dan Wakil Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Provinsi Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Ali di Kantor Cabang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar.


Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, yang ikut menyaksikan secara virtual mengatakan bahwa Hutama Karya menjadi BUJT pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik tersebut di Jalan Tol Trans Sumatera.


“Kami telah merampungkan sistem ETLE 100% sejak 24 Desember 2021, sedang implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol," katanya.


Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol diharapkan menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol. Pasalnya dari hasil evaluasi Hutama Karya salah satu faktor tertinggi penyebab kecelakaan adalah akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.


"Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50%. Maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” tambah Koentjoro.


Sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi. Mereka bekerjasama dengan Polda masing–masing daerah untuk melakukan penindakan dengan sistem Speed Gun.


Mereka juga menggalakkan kampanye Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) dengan menekankan dua poin penting yakni dimana Patuh Kecepatan Berkendara dan Turunkan Fatalitas Kecelakaan.


Direktur Lalu lintas Polda Lampung KBP Raden Romdhon menyampaikan sistem kerja dari alat ini. Pada sistem ini pengguna jalan yang melintas akan secara terdeteksi oleh kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut.


"Kami ucapkan selamat kepada Hutama Karya yang telah menerapkan sistem penindakan ETLE perdana di jalan tol Indonesia,” ujarnya.


Hutama karya menghimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.(fj)