Ifishdeco (IFSH) Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman dari Bank Mandiri Jadi Tahun Depan
:
0
EmitenNews.com—Perusahaan pertambangan bijih nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) pada 27 September 2022 telah melakukan amandemen atas perjanjian kredit modal kerja (KMK) tertanggal 29 September 2021.
Merujuk keterangan resmi IFSH yang dikemukakan oleh Leman Suti selaku Direktur perseroan pada keterangan resminya, yang dikutip Kamis (29/9/2022) disebutkan, adapun amandemen yang dimaksud adalah penandatangan addendum I perjanjian kredit modal kerja dengan perbankan plat merah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Perubahan dilakukan antara lain untuk memperpanjang jatuh tempo atas perjanjian selama 1 tahun sampai dengan bulan September 2023. Tujuan dari pinjaman ini adalah sebagai tambahan modal kerja perseroan dan modal kerja produksi nikel perseroan.
Sang direktur juga menyatakan, pertimbvangan dan alasan di lakukan transaksi ini adalah untuk memperkuat modal kerja perseroan dalam upaya mencapai target dan pengembangan usaha perseroan.
Secara lugas juga di ungkap bahwa transaksi ini tidak memiliki dampak yang material yang merugikan terhadap operasional perseroan, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
"Dampak hukumnya adalah terdapat syarat-syarat dalam perjanjian fasilitas kredit yang harus dipenuhi," Kata Leman.
Related News
Morgan Stanley Borong GOTO Harga Rp23 per Saham, Kepemilikan Jadi 5,1%
Hasnur (HAIS) Terapkan B50 ke Kapal Tunda, Bertahap di Agustus
Pendapatan Drop, Laba Emiten Raffi–Nagita (RANS) Justru Naik Dua Digit
BEI Ungkap 199 Emiten Belum Setor Lapkeu Semester I-2026, 106 Kena SP1
WINS Beri Jaminan hingga USD12 Juta untuk Refinancing Kapal Anak Usaha
WEGE Siapkan Divestasi Aset Rp1 Triliun, Kontrak Baru Agustus Melejit





