Ifishdeco (IFSH) Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman dari Bank Mandiri Jadi Tahun Depan
EmitenNews.com—Perusahaan pertambangan bijih nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) pada 27 September 2022 telah melakukan amandemen atas perjanjian kredit modal kerja (KMK) tertanggal 29 September 2021.
Merujuk keterangan resmi IFSH yang dikemukakan oleh Leman Suti selaku Direktur perseroan pada keterangan resminya, yang dikutip Kamis (29/9/2022) disebutkan, adapun amandemen yang dimaksud adalah penandatangan addendum I perjanjian kredit modal kerja dengan perbankan plat merah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Perubahan dilakukan antara lain untuk memperpanjang jatuh tempo atas perjanjian selama 1 tahun sampai dengan bulan September 2023. Tujuan dari pinjaman ini adalah sebagai tambahan modal kerja perseroan dan modal kerja produksi nikel perseroan.
Sang direktur juga menyatakan, pertimbvangan dan alasan di lakukan transaksi ini adalah untuk memperkuat modal kerja perseroan dalam upaya mencapai target dan pengembangan usaha perseroan.
Secara lugas juga di ungkap bahwa transaksi ini tidak memiliki dampak yang material yang merugikan terhadap operasional perseroan, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
"Dampak hukumnya adalah terdapat syarat-syarat dalam perjanjian fasilitas kredit yang harus dipenuhi," Kata Leman.
Related News
Borong Saham Rp914 Miliar, Hanwha Selangkah Lagi Kunci LPGI
Chandra Asri (TPIA) Tetapkan Bunga Obligasi Rp1,5T, Cek di Sini
Entitas Bakrie Lego 1,26 Persen VKTR Rp466,1 Miliar, Buat Apa?
Harum Energy Siapkan Dana Rp335 Miliar untuk Buyback HRUM
Emiten Mebel (SOFA) Incar Tender Energi Danantara, Intip Persiapannya
Fokus ke Bisnis Utama, ATIC Divestasi Saham Cucu Usahanya





