IK-CEPA, Wamendag Ajak Pengusaha Manfaatkan Perjanjian Dagang Indonesia-Korsel

Penandatanganan IK-CEPA Perjanjian dagang Indonesia-Korea Selatan. dok. rri.
EmitenNews.com - Ini peluang yang tidak boleh dilewatkan. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak pengusaha memanfaatkan perjanjian perdagangan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Dalam perjanjian itu sedikitnya 11.000 pos tarif telah dibebaskan.
"Ini banyak sekali,11 ribu pos tarif nol persen. Luar biasa ini, manfaatkan dengan baik, manfaatkan dengan optimal," kata Wamendag Jerry Sambuaga saat menghadiri "Sosialisasi Hasil-hasil Perdagangan Internasional IK-CEPA" yang ditayangkan secara virtual, Selasa (21/6/2022).
Menurut Jerry Sambuaga, IK-CEPA memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia. Dengan membebaskan 11.000 pos tarif, artinya perdagangan produk RI ke Korea akan lebih efisien. Tidak hanya itu, lK-CEPA juga memberi kemudahan bisnis bagi pengusaha dan eksportir di Indonesia.
"Karena ini memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara, kita harus sampaikan ke pelaku usaha. Mari kita berbisnis, berdagang lewat IK-CEPA, sehingga kita bisa mendapat manfaat itu secara konkret," katanya.
Wamendag juga menyampaikan Indonesia telah menjalin 25 perjanjian dagang dengan berbagai negara di dunia, mulai dari Asia, Australia, Eropa, hingga Amerika. Sejumlah perjanjian perdagangan yang telah disepakati tersebut merupakan amanat Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan perdagangan guna menjaga surplus neraca perdagangan.
"Saya sampaikan per Desember 2021, rekor neraca perdagangan kita surplus USD35,34 miliar, tertinggi sejak 15 tahun terakhir dengan nilai ekspor USD235 miliar," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi