EmitenNews.com - Industri asuransi di Tanah Air harus menjaga tingkat kesehatan usaha untuk memenuhi program penjaminan polis yang rencananya diterapkan pada 2028. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, tingkat kesehatan perusahaan asuransi itulah yang menentukan agar bisa diikutsertakan dalam program penjaminan polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Pratomiyono mengemukakan hal tersebut, di sela Indonesia Insurance Summit 2024 di Denpasar, Bali, Kamis (22/8/2024).

Karena pentingnya menjaga tingkat kesehatan usaha itu, industri asuransi harus memenuhinya, untuk memenuhi program penjaminan polis yang rencananya diterapkan pada 2028.

Meski begitu, OJK mengharapkan seluruh perusahaan asuransi bisa masuk dalam program penjaminan polis.

Khusus untuk Produk Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, yang memiliki dua komponen yakni proteksi dan investasi, hanya komponen proteksi yang masuk penjaminan karena termasuk risiko murni.

“Investasi itu bukan bagian dari program penjaminan. Jadi, hanya proteksi,” katanya.

Penting dicatat, program penjaminan polis itu, merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Saat ini, pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) sebagai bentuk turunan dari UU itu.

Termasuk soal besaran nilai polis yang dijamin masih dalam tahap diskusi bersama Kementerian Keuangan dan LPS untuk penyusunan PP tersebut.

“Saat ini sedang digodok oleh pemerintah, Kementerian Keuangan tentunya berkoordinasi dengan LPS dan OJK. Harapannya PP keluar tahun depan,” ucapnya.