EmitenNews.com - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali. Selasa (5/8/2025), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengukuhkan Satgas yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing itu. Satgas bertugas menjamin stabilitas, dan keamanan di Pulau Dewata sebagai destinasi wisata utama di Tanah Air.

Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri atas unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. 

Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

"Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia," jelas Menteri Agus Andrianto. 

Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, yang dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). 

Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal (PIt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan. Terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. 

“Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak," jelas Yuldi.

Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November sampai Desember 2024. 

Angka ini meningkat pesat pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 sampai Juli 2025 mencapai 62 orang.

"Kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi," kata PIt. Dirjen  Imigrasi, Yuldi Yusman. ***