EmitenNews.com - PT Star Pacific (LPLI) akan mengalihkan aset, dan sewa kepada Bank Nationalnobu Rp374 miliar. Itu meliputi pengalihan aset berupa inbreng Rp368 miliar, dan nilai sewa Rp6,6 miliar. Untuk itu, perseroan akan meminta restu pemegang saham.


Star Pacific akan menggeber rapat umum pemegang saham luar biasa pada Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB. Rapat mengambil tempat di Hotel Aryaduta Lippo Village, #401 Boulevard Jenderal Sudirman, Tangerang, Banten. Pemodal berhak hadir dengan nama tercatat dalam daftar pemegang saham pada 20 September 2022. 


Pengalihan aset itu, seiring rencana peningkatan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) Bank Nationalnobu (NOBU). Pengalihan aset itu, bukan berbentuk tunai alias inbreng. Tepatnya, yaitu pengalihan aset seluruh ruangan dalam gedung Graha Lippo. 


Pengalihan aset milik Star Pacific itu, berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 07432, seluas 3.695 meter persegi (m2), dan sertifikat HGB nomor 02843 seluas 2.062 m2, berlokasi di Kelapa Dua, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. 


Pembayaran aset milik Star Pacific dapat dibayarkan oleh Bank Nobu berbentuk uang tunai sebagai salah satu penggunaan hasil right issue. Bisa diperhitungkan sebagai penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) oleh Star Pacific dalam rencana right issue Bank Nobu.


Nah, sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan aset, dan pembayaran melalui penyertaan modal berbentuk inbreng, Star Pacific akan menerima pengalihan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dari pemegang saham Bank Nobu, dan/atau Star Pacific akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam rencana right issue tersebut.


Kala pembayaran atas pengalihan aset dilakukan melalui inbreng dalam rencana right issue Bank Nobu, Aset yang dibayar dengan cara diinbrengkan sebagai benyetodan modal selain uang maksimal 621.621.622 saham baru yang diterbitkan oleh Bank Nobu. Keputusan final jumlah saham yang akan diterima Star Pacific akan ditetapkan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran HMETD.


Transaksi itu, termasuk material berdasar POJK.04/2020 nomor 17, dan merupakan transaksi afiliasi. Namun, bukan transaksi benturan kepentingan. ”Tidak mengganggu kelangsungan usaha Star Pacific,” tutur Lukman Djaja, Direktur Utama Star Pacific. (*)