EmitenNews.com - Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, salah satunya melalui edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha. Hasil edukasi nanti akan nampak dalam Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dan Indeks Literasi Konsumen (ILK).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang pada kesempatan terpisah terkait Diseminasi Hasil Survei IKK dan Konsumen ILK 2025 yang digelar secara daring pada Jumat (19/12).

Berdasarkan hasil survei, nilai IKK Nasional Tahun 2025 sebesar 63,44, dan ILK Nasional Tahun 2025 mencapai 56,33. Survei ini terlaksana dengan dukungan dari PT Kokek Consulting dan PT Insar Bangun Insan.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan nilai dan level indikator IKK melalui literasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen. Peningkatan nilai indeks ini juga merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, maupun konsumen yang semakin sadar akan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, kolaborasi yang berkelanjutan menjadi kunci dalam mendorong peningkatan keberdayaan konsumen,”ujar Moga.

Adapun Plt. Direktur Pemberdayaan Konsumen Ronald Jenri Silalahi berharap, hasil survei dapat menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan dan program kedepan.

“Program edukasi konsumen diharapkan tetap menjadi prioritas melalui pemanfaatan sarana digital, disertai penyederhanaan layanan pengaduan, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta penguatan gerakan penggunaan produk dalam negeri dan konsumsi berkelanjutan,” jelas Ronald.

Lebih lanjut, nilai IKK Nasional kembali menunjukkan peningkatan yang konsisten. Pada 2025, IKK meningkat sebesar 3,33 poin dari 60,11 pada IKK 2024.

“Capaian IKK 2025 masih berada pada level ‘Kritis’. Hal ini mencerminkan bahwa konsumen telah mulai berperan aktif dalam memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya, serta makin mengutamakan penggunaan produk dalam negeri,”jelas Ronald.

IKK merupakan indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Terdapat lima level indikator keberdayaan konsumen, yaitu ‘Sadar’(nilai 0–20), ‘Paham’(20,1–40), ‘Mampu’(40,1–60), ‘Kritis’(60,1–80), dan ‘Berdaya’(80,1–100).

Tahun 2025 menjadi tahun pertama pelaksanaan Survei ILK. Survei ini dinilai penting mengingat meningkatnya transaksi digital, derasnya arus informasi, serta perlunya peningkatan kemampuan konsumen dalam memahami label, risiko produk, dan aspek hukum. Melalui ILK, diperoleh gambaran menyeluruh mengenai kemampuan konsumen dalam mengakses, memahami, dan menggunakan informasi sebelum melakukan pembelian.(*)