Indocement (INTP) Perpanjang Periode Buyback Rp1,19 Triliun, Intip Waktunya
EmitenNews.com - PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) memperpanjang waktu pembelian kembali (buyback) saham selama tiga bulan. Periode perpanjang mulai berlaku sejak 7 Maret 2022 hingga 6 Juni 2022.
Indocement berencana menggunakan sisa dana periode sebelumnya Rp1,19 triliun untuk buyback. Kalau dana untuk buyback telah habis, dan atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, perseroan akan menghentikan buyback saham.
Indocement mengklaim buyback saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan mengingat dana dari kas internal. Buyback akan dilakukan dengan harga terbaik, dan wajar dengan memperhatikan ketentuan berlaku. ”Kami telah menunjuk satu perusahaan efek untuk melakukan transaksi buyback,” tutur Direktur & Corporate Secretary Indocement Tunggal Prakarsa Oey Marcos.
Indocement mengaku aksi tersebut tidak berdampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha. Perseroan berharap perpanjangan periode buyback memberi tingkat pengembalian bagi pemegang saham, dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan begitu, harga saham Indocement mencerminkan kondisi fundamental sebenarnya.
Aksi itu, merujuk surat Perseroan No. 1265/ITP-CORSELA/CLCC/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 perihal Rencana Pembelian Kembali Saham PT Indocement, dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, dan Surat Perseroan No. 005/ITP-CLC/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 perihal laporan pelaksanaan buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan. (*)
Related News
Laba Melejit 47 Persen, BNBR Medio 2024 Defisit Rp19,39 Triliun
Bengkak! Paruh Pertama 2024 KRAS Akumulasi Rugi USD2,39 Miliar
Batavia Prosperindo (BPII) Raih Dividen Rp24,6 Miliar dari Anak Usaha
Hingga Juni 2024, Kedaung Indah (KICI) Raih Penjualan Rp36,70 Miliar
Event Digiland Run 2024 Siap Digelar, PB PASI Apresiasi TelkomĀ
Nusa Konstruksi (DGIK) Catat Pendapatan dan Laba Naik di Kuartal II