EmitenNews.com -PT Indofarma Tbk (INAF) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022, menyampaikan 6 Mata Acara yang disepakati oleh para pemegang saham.

 

Hadir dalam agenda itu Agus Heru Darjono selaku Direktur Utama, Ariesta Krisnawan, selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM, Jejen Nugraha, selaku Direktur Produksi dan Supply Chain, Kamelia Faisal selaku Direktur Sales & Marketing. 

 

Persetujuan Penerimaan Pinjaman dari Pihak Terafiliasi dan Memiliki Nilai yang Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 dan Nomor 17/POJK.04/2020, yaitu permohonan persetujuan SHL 157 M kepada PT Bio Farma (PERSERO) dalam rangka restrukturisasi Perseroan. 

 

Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: a. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. b. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. c. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. 

 

Guna meningkatkan kinerja, Perseroan melaksanakan program restrukturisasi yang diharapkan mampu menciptakan arus kas operasi yang positif dan posisi keuangan yang sehat pada tahun 2023 sehingga dapat memicu kesinambungan bisnis yang baik bagi Perseroan.