EmitenNews.com - Ingat. Mulai esok, Selasa (2/1/2023), masyarakat umum, usia 18 tahun ke atas, sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

 

Dalam situs https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, yang dikutip Senin (23/1/2023), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket, atau undangan. Untuk pencatatannya, masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan PeduliLindungi disiapkan.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

 

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum,  usia 18 tahun ke atas, mulai 24 Januari 2023.

 

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, yang digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.