Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
7. Insentif lainnya berupa kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.(*)
Related News
Sempat Alami Penyesuaian, Penyerapan Anggaran PU Mulai Meningkat
Setahun Prabowo, BTN Terdepan Bantu Rakyat Miliki Rumah Impian
IHSG Tancap Gas 1,36 Persen, Ini Biang Kenaikannya
Mentan Dorong Produksi Daging dari Dalam Negeri
IHSG Menguat 1,16 Persen di Sesi I, Sektor Ini Pendorongnya
Industri Kreatif Harus Mampu Hasilkan Produk Inovatif





