Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
7. Insentif lainnya berupa kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.(*)
Related News

Lantik Pejabat Tinggi Madya, Bahlil Minta Tertibkan Tambang Ilegal

Kebocoran Capai Rp500T, Sistem Subsidi dan Bansos Perlu Direformasi

Indonesia Siap Jadi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Dunia

IHSG Naik 0,27 Persen ke Level 8.046 di Sesi I, Cek Sahamnya

Wall Street Loyo, IHSG Lanjut Ngegas

Pasar Konfiden, IHSG Siap Jebol 8.150