Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
7. Insentif lainnya berupa kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.(*)
Related News
IHSG Rebound ke 8.047 di Sesi I (3/2), 10 dari 11 Sektor Mulai Bangkit
Perkuat Konektivitas Pembayaran Lintas Negara, BI Gabung Proyek Nexus
Wall Street Menyala, IHSG Kembali Koreksi
Potensial Koreksi, IHSG Jelajahi 7.786
IHSG Berselimut Koreksi, Bungkus Saham JSMR, AADI, dan INCO
Berkat Hauling Road, Performa RMKE Sepanjang 2025 Solid





