EmitenNews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan komitmennya untuk menata ulang kebijakan izin impor guna melindungi keberlangsungan sektor manufaktur domestik dan memperkuat daya saing produk lokal pada Senin (5/10).

Sarmuji menilai keberadaan izin impor yang terbuka tanpa batasan serta tidak mempertimbangkan kapasitas produksi dalam negeri membuat para pelaku industri nasional semakin sulit bertahan di pasar sendiri.

“Misalnya, kalau izin impor terbuka sedemikian rupa tanpa ada pertimbangan untuk membatasi, sektor industri dalam negeri tentu akan sulit bertahan untuk jenis-jenis barang tertentu. Karena itu, kita membutuhkan kerja sama dengan banyak stakeholder,” kata Menperin Muhammad Sarmuji seusai rapat internal Kemenperin di Jakarta, Senin (5/10).

Untuk mengeksekusi penataan impor tersebut, Kemenperin akan memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertanian. Harmonisasi kebijakan perdagangan, regulasi fiskal, hingga penyediaan bahan baku dinilai menjadi kunci dalam pengendalian impor dan perlindungan pasar domestik.

Sarmuji mendesak seluruh jajaran internal Kemenperin untuk aktif mengidentifikasi serta memetakan hambatan teknis pada masing-masing subsektor industri sebagai landasan penentuan program yang menjawab kebutuhan dunia usaha.

“Keberadaan Kementerian Perindustrian harus menjadi faktor akseleratif terhadap industri-industri di bawah naungan Kemenperin. Kita harus membuat langkah-langkah besar di semua sektor supaya industri ini tumbuh makin cepat,” ujar Sarmuji.

Ia menegaskan bahwa langkah percepatan pertumbuhan industri manufaktur sangat krusial untuk menopang target pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Kalau pertumbuhan industrinya tidak tinggi, akan sulit mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Apalagi dalam penyerapan tenaga kerja, sektor industri mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar,” tambahnya.

Sinyal penataan izin impor dan penguatan perlindungan pasar domestik ini menjadi perhatian utama para pelaku usaha serta investor di Indonesia. Kepastian arah kebijakan Kemenperin diharapkan mampu memberikan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri.(*)