Ini Penjelasan Manajemen WIIM Terkait Pemeriksaan Gedung Graha Wismilak
:
0
EmitenNews.com - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyampaikan sehubungan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak, yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Manajemen Wismilak dalam keterangan tertulisnya Senin (14/8), mengaku bahwa Gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang - undangan yang berlaku.
"Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," papar Manajemen WIIM.
Saat ini, kata Manajemen Wismilak, seluruh kegiatan operasional perseroan dan anak usaha, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengaj ditangani oleh Tim Kuasa Hukum Perseroan," tegasnya.
Related News
IRSX-iQIYI International Teken MoU Perkuat Konten & Ekosistem Digital
Sisa Dana IPO Rp3 Miliar, Emiten Voucher (DIVA) Parkirkan di BCA
Emiten Hapsoro (BUVA) Kucurkan Pinjaman Tambahan Rp22M ke Anak Usaha
Menengok Taktik Emiten SCNP Penuhi Free Float 15 Persen
BMRI–PSAB Bersiap Cum Dividen 15 September, BBCA–CMRY Cair Pekan Ini!
Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, BTN (BBTN) Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas





