Ini Penjelasan Manajemen WIIM Terkait Pemeriksaan Gedung Graha Wismilak
EmitenNews.com - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyampaikan sehubungan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak, yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Manajemen Wismilak dalam keterangan tertulisnya Senin (14/8), mengaku bahwa Gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang - undangan yang berlaku.
"Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," papar Manajemen WIIM.
Saat ini, kata Manajemen Wismilak, seluruh kegiatan operasional perseroan dan anak usaha, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengaj ditangani oleh Tim Kuasa Hukum Perseroan," tegasnya.
Related News
Tumbuh Berkualitas, Kuartal II 2024 ARTO Salurkan Kredit Rp15 TriliunĀ
Laba dan Pendapatan Meluruh, Simak Performa ADCP Paruh Pertama 2024
Semester I 2024 Laba ASLC Meroket 311 Persen, Telisik Pemicunya
Drop 58 Persen, Laba Asuransi (TUGU) Juni 2024 Tersisa Rp438 Miliar
Tumbuh Minimalis, PGEO Semester I-2024 Raup Laba USD96,27 Juta
Laba Melejit 47 Persen, BNBR Medio 2024 Defisit Rp19,39 Triliun