Ini Penjelasan Manajemen WIIM Terkait Pemeriksaan Gedung Graha Wismilak
:
0
EmitenNews.com - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyampaikan sehubungan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak, yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Manajemen Wismilak dalam keterangan tertulisnya Senin (14/8), mengaku bahwa Gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang - undangan yang berlaku.
"Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," papar Manajemen WIIM.
Saat ini, kata Manajemen Wismilak, seluruh kegiatan operasional perseroan dan anak usaha, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengaj ditangani oleh Tim Kuasa Hukum Perseroan," tegasnya.
Related News
Harga Meroket 300 Persen, Emiten Grup Bakrie Kena Gembok Lagi!
4 Saham Masuk Radar Merah BEI, Ada Milik Konglo Sri Tahir!
Berstatus HSC, BAJA Toreh Laba Melonjak 229 Persen
Songsong Right Issue, Andry Hakim Boyong Jutaan Saham CBRE
Hajatan BRNA, Rights Issue Rp372 Miliar dan Terbitkan Waran Seri I
Usai MSCI, BEI Susul Gebuk GOTO?





