Ini Penjelasan Manajemen WIIM Terkait Pemeriksaan Gedung Graha Wismilak

EmitenNews.com - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyampaikan sehubungan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak, yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Manajemen Wismilak dalam keterangan tertulisnya Senin (14/8), mengaku bahwa Gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang - undangan yang berlaku.
"Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," papar Manajemen WIIM.
Saat ini, kata Manajemen Wismilak, seluruh kegiatan operasional perseroan dan anak usaha, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengaj ditangani oleh Tim Kuasa Hukum Perseroan," tegasnya.
Related News

Empat Emiten Baru Listing Besok! Pilih Mana?

Saham Melejit Pasca Dijual ke BTN, BEI Surati VICO

Bos SOLA Buang Habis Saham di Harga Atas, Ada Alasan?

Right Issue Bakal Dorong Kinerja Surge (WIFI) Lebih Menjanjikan

Saham Melonjak Ratusan Persen, Bakal Jadi Pengendali KRYA Digembok BEI

BRI Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,72 T ke 2,8 Juta Pekerja