Ini Penjelasan Manajemen WIIM Terkait Pemeriksaan Gedung Graha Wismilak

EmitenNews.com - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyampaikan sehubungan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak, yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Manajemen Wismilak dalam keterangan tertulisnya Senin (14/8), mengaku bahwa Gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang - undangan yang berlaku.
"Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," papar Manajemen WIIM.
Saat ini, kata Manajemen Wismilak, seluruh kegiatan operasional perseroan dan anak usaha, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengaj ditangani oleh Tim Kuasa Hukum Perseroan," tegasnya.
Related News

Rajai Industri Logistik Migas, GTSI Borong Kapal Baru Rp7,5 Triliun

BNI Sponsori Proyek Energi Panas Bumi 500 MW Milik Geo Dipa Energi

Rombak Manajemen Kunci Garuda Indonesia, Ini Rencana Besar Danantara

RELF Bagi Dividen Interim Minimalis, Simak Jadwalnya!

Erwin Ciputra Tambah Saham PTRO, Harga Langsung Naik!

Komisaris Emiten TP Rachmat (DRMA) Lepas 50 Ribu Saham