EmitenNews.com - PT J Resources Asia Pasifik (PSAB) mengalami kesulitan finansial. Karena itu, perusahaan mencari cara untuk mengatasi masalah tersebut. Itu penting untuk melunasi utang anak usaha yaitu J Resources Nusantara (JRN) kepada Bank Negara Indonesia (BBNI). 


”Selain proses refinancing, perseroan juga berencana untuk menjajaki apabila terdapat investor yang tertarik terhadap aset-aset perseroan,” tutur Edi Permadi, Corporate Secretary J Resources Asia Pasifik, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat(10/9).


Sejatinya, perseroan tengah dalam proses pembiayaan ulang atas fasilitas B senilai USD40 juta kepada BNI. Bahkan, pada Jumat, 27 Agustus 2021, perseroan dan salah satu pihak yang akan memberikan fasilitas refinancing atas fasilitas B melakukan pertemuan dengan BNI. Pada pertemuan itu, JRN akan membayar sebagian dari fasilitas B, yaitu USD5 juta sebelum tanggal 31 Agustus 2021, dan sisa dari fasilitas B, yaitu USD32,987 juta beserta bunga akan dibayarkan secara penuh paling lambat pada Senin, 30 September 2021.


Selanjutnya, pada Jumat, 27 Agustus 2021, JRN mengirimkan surat kepada BNI berisi mengenai komitmen JRN untuk melaksanakan hasil diskusi antara JRN dan BNI tersebut dan pada 30 Agustus 2021. ”JRN telah membuktikan komitmen sesuai hasil diskusi pada Jumat, 27 Agustus 2021, dengan melunasi sebagian fasilitas B kepada BNI sejumlah USD5 juta,” tegas Edi.  


Namun, pada Rabu, 1 September 2021, JRN menerima surat dari BNI yang menyatakan fasilitas A, dan fasilitas B yang telah diutilisasi JRN berdasar Secured Facilities Agreement, yaitu USD95,087 juta  menjadi jatuh tempo, dan harus dibayar secara sekaligus, dan seketika. ”Kami sangat terkejut karena isi surat itu, sangat berbeda dengan hasil pertemuan antara JRN dan BNI pada Jumat, 27 Agustus 2021,” ucap Edi. 


Sekadar informasi, pada 12 April 2019, JRN dan PT Bank  BNI meneken Secured Facilities Agreement (SFA) untuk fasilitas pinjaman sebagai berikut. Fasilitas A sebesar USD96,529 juta berdurasi 59 bulan sejak 16 April 2019 atau pada 16 Maret 2024. Lalu, fasilitas B sebesar USD40 juta dengan jangka waktu


pembayaran sampai 12 April 2020. Di mana, pelunasan fasilitas B akan menggunakan dana hasil right issue dilakukan perseroan. Jangka waktu pembayaran fasilitas B itu, diperpanjang sampai 12 April 2021, dan fasilitas C senilai USD95.455 juta berdurasi 8 tahun sejak tanggal 12 April 2019. Di mana, fasilitas C itu, sampai masa availability period berakhir pada 12 April 2021, belum pernah dapat diutilisasi oleh JRN.


Pada 9 Maret 2021, JRN kembali meminta perpanjangan 1 tahun untuk pembayaran kembali fasilitas B. Namun, karena proses internal masih dilakukan BNI, lalu BNI memberi perpanjangan sementara atas fasilitas B sampai 12 Agustus 2021. Pada periode perpanjangan sementara itu, tepat pada 21 Juni 2021, perseroan melakukan pertemuan dengan pihak BNI. Pada pertemuan itu, BNI mengusulkan, dan memberi arahan agar fasilitas B dibayar sebagian kecil dan sisanya dilakukan secara cicilan sementara menunggu right issue akan dilakukan perseroan terlaksana. Atas usulan itu, perseroan menyetujui juga menindaklanjuti usulan tersebut bersama dengan tim dari BNI.


Namun, pada 26 Juli 2021, pihak BNI justru meminta JRN melunasi seluruh fasilitas B sejumlah USD40 juta pada 11 Agustus 2021. Selanjutnya, pada hari sama juga, yaitu padat 26 Juli 2021, JRN langsung menanggapi surat BNI tertanggal 26 Juli 2021 tersebut. Isi surat tanggapan JRN pada 26 Juli 2021 itu, intinya meminta perpanjangan pembayaran kembali fasilitas B menjadi tanggal 31 Oktober 2021. 


Surat tanggapan dari Bank BNI atas surat JRN tertanggal 26 Juli 2021 baru disampaikan pada 10 Agustus 2021 pukul 19.08 WIB. Isi surat itu, pemberitahuan permintaan pembayaran kembali fasilitas B pada 12 Agustus 2021. Sedang pada 11 Agustus 2021 merupakan hari libur Nasional. Selanjutnya, JRN memberikan tanggapan atas surat Bank BNI tersebut pada 16 Agustus 2021, di mana, JRN memohon kepada Bank BNI kiranya dapat mengabulkan permohonan JRN untuk memberikan persetujuan atas perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali fasilitas B dimaksud sampai tanggal 31 Oktober 2021. (*)