EmitenNews.com - Dua advokat dan seorang staf perusahaan menjadi tersangka kasus vonis lepas (onstlag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, menerangkan bahwa tiga tersangka itu adalah dua advokat, MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto). Seorang lagi, MSY (Muhammad Syafei), Head of Social Security Legal Wilmar Group.

“MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU sejak 23 April 2025, sedangkan AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,” kata Kapuspenkum Harli Siregar.

Seiring dengan penetapan tersangka itu, penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka. Barang bukti yang telah disita tersebut akan dipilah dan diteliti lebih dalam untuk mengetahui kaitannya dengan perkara TPPU ini.

“Semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan pemblokiran, apakah itu terkait rekening atau kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak. Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” ucapnya.

MS, AR, dan MSY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus suap tersebut, tersangka MS dan AR merupakan advokat dari tersangka korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Keduanya bersama tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi tersangka MSY selaku anggota tim legal Wilmar, untuk memberikan uang suap sebanyak Rp60 miliar kepada tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN (Muhammad Arif Nuryanta). \

MAN saat kejadian adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang menentukan komposisi majelis yang menyidangkan perkara dengan tersangka tiga korporasi itu. 

Uang suap itu kemudian dibagikan oleh MAN kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). Uang pelicin itu, jelas untuk memuluskan pemberian putusan lepas tersebut.

Sebelumnya, 13 April 2025, Kejaksaan Agung telah menyita uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang disimpan di bawah kasur pada rumahnya di Jepara, Jawa Tengah. Jumlah totalnya, sebanyak Rp5,5 miliar.

Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim PN Jakarta Pusat, adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, menerangkan bahwa dalam penggeledahan pada 13 April 2025 itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS (setara Rp5,5miliar). Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank.

Dalam kasus suap ini, penyidik menyebut bahwa Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

Lainnya, DJU (Djuyamto) ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom) masing-masing anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.