Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi
:
0
Edward Soeryadjaya. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Salah satu terpidana kasus korupsi yang pantas sumringah dalam momen HUT Kemerdekaan RI tahun 2025 adalah Edward Seky Soeryadjaya. Terpidana kasus korupsi PT Asabri itu, mendapatkan remisi 8 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Mohamad Fadil, mengatakan, Edward Soeryadjaya memperoleh remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
Remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Seperti ditulis Kompas, dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya, selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd., ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina. Karena itu, total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
Edward total mendapatkan remisi selama 8 bulan. Rinciannya, Edward mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan selama 5 bulan; dan remisi dasawarsa hari kemerdekaan selama 3 bulan.
Edward Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd., pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp612 miliar. Edward ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2017, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi ini.
Tak lama berselang, Tak berselang lama, pemilik nama lengkap Edward Seky Soeryadjaya itu kembali diadili. Kali ini ia didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).
Related News
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni
Seluruh Jamaah Haji Sudah Masuk Saudi, Layanan Diarahkan ke Armuzna
Prabowo Bertekad Akan Lakukan Apa Pun untuk Stop Kebocoran SDA
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu





