EmitenNews.com - Salah satu terpidana kasus korupsi yang pantas sumringah dalam momen HUT Kemerdekaan RI tahun 2025 adalah Edward Seky Soeryadjaya. Terpidana kasus korupsi PT Asabri itu, mendapatkan remisi 8 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Mohamad Fadil, mengatakan, Edward Soeryadjaya memperoleh remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. 

“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025). 

Remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko. 

Seperti ditulis Kompas, dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya, selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd., ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.

Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina. Karena itu, total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.

Edward total mendapatkan remisi selama 8 bulan. Rinciannya, Edward mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan selama 5 bulan; dan remisi dasawarsa hari kemerdekaan selama 3 bulan.

Edward Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd., pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp612 miliar. Edward ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2017, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi ini.

Tak lama berselang, Tak berselang lama, pemilik nama lengkap Edward Seky Soeryadjaya itu kembali diadili. Kali ini ia didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).

Dalam kasus kedua itu, Edward divonis 2 tahun 9 bulan penjara. Sehingga total hukuman yang mesti dijalani Edward dalam dua perkara itu, yakni 17 tahun 9 bulan.

Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soeryadjaya dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp32.503.852.600. 

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. 

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun. 

Nah, atas putusan itu, Edward Soeryadjaya mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak oleh MA. “Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip dari website MA, Kamis (23/1/2025). Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung, Suharto, pada 16 Januari 2025. 

Edward Soeryadjaya yang lahir 1 Januari 1970 adalah putra sulung mendiang pasangan William Soeryadjaya dengan Lily Anwar Soeryadjaya. Om William adalah pendiri PT Astra International salah satu raja otomotif yang terus berjaya hingga kini.