EmitenNews.com - Mari bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi  membagikan cara menjadi saksi kasus korupsi kuota haji bagi para jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi. Informasi yang disampaikan bisa memperkaya bukti bagi proses penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Jakarta, Senin (18/8/2025). Kesaksian itu bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat.

Dari laman KPK diketahui, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat pengaduan@kpk.go.id.

“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” kata Budi Prasetyo.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025), mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan para jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

Salah satu kriteria jamaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Kemudian jamaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler

Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

KPK mengumumkan hal tersebut setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).

KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada Senin (11/8/2025), KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus itu, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang karib disapa Gus Yaqut.

Seperti ditulis Antara, selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan Kemenag itu, tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pada pemeriksaan 7 Agustus lalu, Gus Yaqut mengaku bersyukur karena dapat memberikan konfirmasi dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. ***