EmitenNews.com - Mari bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi  membagikan cara menjadi saksi kasus korupsi kuota haji bagi para jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi. Informasi yang disampaikan bisa memperkaya bukti bagi proses penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Jakarta, Senin (18/8/2025). Kesaksian itu bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat.

Dari laman KPK diketahui, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat pengaduan@kpk.go.id.

“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” kata Budi Prasetyo.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025), mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan para jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

Salah satu kriteria jamaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Kemudian jamaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler

Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

KPK mengumumkan hal tersebut setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).

KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada Senin (11/8/2025), KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.