Insentif Pajak Vokasi 200 Persen Sepi Peminat, Kemnaker Buka Suara
:
0
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi. (Foto: Kemnaker)
EmitenNews.com - Pemanfaatan insentif pajak Super Tax Deduction yang menawarkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen bagi perusahaan penyelenggara vokasi dilaporkan masih sepi peminat. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah dunia usaha dan dunia industri di Indonesia yang memanfaatkan fasilitas ini masih sangat sedikit.
Minimnya partisipasi sektor swasta tersebut menjadi perhatian serius pemerintah di tengah upaya meningkatkan daya saing tenaga kerja dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Kemnaker pun mendorong perusahaan agar tidak lagi melihat pelatihan tenaga kerja sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan fakta masih minimnya pemanfaatan insentif pajak tersebut berdasarkan hasil analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan.
"Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai biaya operasional perusahaan. Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata, baik bagi kemajuan perusahaan itu sendiri maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Insentif Super Tax Deduction sendiri dirancang untuk memberikan potongan pajak super besar bagi perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan vokasi, seperti program pelatihan dan pemagangan nasional. Melalui skema ini, beban anggaran pengembangan SDM tidak lagi bertumpu penuh pada pemerintah, melainkan melibatkan partisipasi aktif sektor swasta.
Anwar menegaskan, Kemnaker saat ini terus merumuskan strategi penguatan kebijakan agar regulasi ini makin adaptif dan mudah diakses oleh dunia usaha di dalam negeri.
"Mewujudkan tenaga kerja yang berdaya saing adalah kunci menopang pertumbuhan ekonomi. Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pekerja, organisasi usaha, industri, akademisi, dan pemerintah," tuturnya.
Kemnaker berharap evaluasi kebijakan ini mampu menarik lebih banyak pelaku industri di Indonesia untuk menginvestasikan dananya dalam pengembangan kapasitas tenaga kerja lokal.(*)
Related News
Sejumlah Bank Siapkan Teknis Dukung Skema KPR 40 Tahun
SIG Tuban Gunakan 400 Ton Sekam Per Hari untuk Bahan Bakar
TelkomGroup dan Danantara Siapkan Data Center, Kapasitas Hingga 1 GW
Pemanfaatan AI BUMN Bakal Telan 70% Kapasitas Data Center
Aplikasi Trading HSB Investasi Sentuh 17 Juta Unduhan
Reformasi TOPIX, Bursa Efek Tokyo Pangkas Konstituen Jadi 900





