EmitenNews - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Hulu Migas (SKK Migas) memastikan bahwa insiden kebakaran tangki di Kilang Balongan tidak berdampak pada produksi minyak Indonesia.
"Insiden Kilang Balongan hanya mempengaruhi perubahan tempat penyimpanan minyak yang biasanya diolah di Balongan," kata Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, Rabu (31/3/2021). Kepastian tersebut didasarkan pada hasil mitigasi antara SKK Migas dan Pertamina terkait insiden Kilang Balongan.
Susana Kurniasih mengakui, insiden Balongan berdampak pada penghentian penyaluran gas dari Blok Offshore North West Java (ONWJ) sebesar 10 juta kaki kubik per hari (MMscfd), yang biasanya digunakan untuk operasional kilang. “Dari koordinasi SKK Migas dengan Pertamina, penghentian pengaliran diperkirakan akan berlangsung selama satu minggu,” katanya.
Meski penyaluran gas terhenti, dari mitigasi yang dilakukan, menurutnya kebakaran kilang Balongan tidak berdampak pada produksi minyak Indonesia.
"Hulu migas memiliki tangki yang cukup untuk menampung produksi minyak, sehingga berdasarkan perkiraan awal, kegiatan hulu migas tidak terganggu," jelasnya. Hanya saja Pertamina mengalihkan penyimpanan minyak yang biasa dibeli dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menurut Susana, Pertamina juga telah menyampaikan bahwa minyak-minyak yang biasanya diolah di Balongan akan dialihkan ke kilang-kilang lain di Indonesia, antara lain kilang Cilacap. Selama ini kilang Balongan menerima minyak dari beberapa lapangan di Indonesia, antara lain dari Jatibarang (PEP), Cinta (PHE ONWJ ), Duri dan Minas (CPI), Banyu Urip (EMCL).(*)
Related News
Arus Puncak Mudik Di Penyeberangan Merak Diprediksi Rabu 18 Maret
Tokoh HAM Ramai-Ramai Kutuk Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Menhub Buka Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji, Tahan Gus Yaqut KPK Beberkan Sejumlah Bukti
Presiden Tunjuk Advokat Asal Tanjung Karang Ini Jadi Dirjen Imigrasi
Kembangkan Bioenergi dari Singkong Hingga Sawit, Ini Target Pemerintah





