EmitenNews.com - Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga melakukan praktik korupsi dana pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana.

Hal itu dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adik eks Kepala BNPB, Suharyanto menggunakan dana hasil praktik tersebut untuk membeli suatu saham.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, saham yang dibeli oleh BMS yakni PT Medela Potentia Tbk (MDLA).

“Dalam proses penggunaan DSP (dana siap pakai) pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Achmad kala konferensi pers, Jumat (16/10) lalu.

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan, kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.

Nahasnya, pada perdagangan Jumat (16/10), bersamaan dengan penetapan status tersangka BMS, saham MDLA ikut terseret dampak pengumuman MSCI.

Hingga berakhirnya sesi II perdagangan, saham MDLA ditutup melemah 9,13 persen atau turun 19 poin ke level 189,00. Artinya, terdapat asumsi floating loss sekitar Rp2,56-Rp2,86 miliar dari nilai awal tersebut.

Meski begitu, jika menilik secara kinerja sepanjang semester I, MDLA membukukan kinerja positif baik dari sisi penjualan dan profitabilitas.

Kinerja MDLA Semester I 2026

Sepanjang paruh pertama 2026, MDLA mengemas penjualan sebesar Rp8,2 triliun, tumbuh 10,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.