Investasi Sentuh Rp 9,56 Triliun, PNBP Kelautan dan Perikanan di 2023 Rp 1,69 Triliun
:
0
Nelayan RI masih miskin, harus ada intervensi dari pemerintah untuk meningkatkan produktivitas. Pemerintah harus masuk dalam ruang hingga seluk terdalam untuk merubah Kebiasaan perikanan Indonesia lewat penangkapan ikan terukur hingga mengoptimalkan ruang konservasi.
EmitenNews.com -Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan banyak negara mengkritik cara penangkapan ikan di Indonesia yang masih barbar.
Sakti pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penangkapan ikan di Indonesia masih dilakukan secara ugal-ugalan. Artinya, ikan apapun diambil tanpa berpikir demand-nya.
"Sedangkan di luar itu berbasis pada demand. Kapal di luar negeri rata-rata 30 GT dan mereka sudah tahu mau menangkap ikan jenis apa yang dibutuhkan pasar, sehingga waktu dia mendarat sudah laku semua," ucapnya dalam sesi konferensi pers di Kantor KKP, Rabu (10/1).
Dia menegaskan, dampak dari barbar-nya penangkapan ikan di Indonesia itu tidak akan dirasakan saat ini, tetapi dalam jangka panjang. Jika kebiasaan itu tidak dirubah, maka biota kelautan Indonesia akan habis.
Kondisi itu menjadi latar belakang munculnya kebijakan penangkapan ikan terukur. Sakti menyebut kebijakan itu jadi upaya menjaga biota kelautan dan sumber daya perikanan dengan baik. "Maka dari itu keluar yang namanya penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Itu perlindungan ekologi, kita jadikan ekologi sebagai panglima," kata dia.
Tak sampai situ, menurutnya ruang kelautan juga harus dijaga dengan kegiatan konservasi. Dengan begitu, ikan-ikan bisa berkembang biak secara berkelanjutan dan memberi manfaat yang besar buat masyarakat.
"Kalau di darat ada hutan itu diblok, manusia tidak boleh masuk dan hanya binatang tertentu supaya bisa berkembang biak seperti di alam bebas, demikian juga di laut," sebut Sakti.
Kawasan konservasi sendiri memuat tiga hal, salah satunya ialah sebagai tempat pemijahan alami. Sakti menjabarkan berbagai jenis ikan butuh tempat pemijahan khusus secara alami dengan kondisi dan persyaratan khusus. Selain itu, pemijahan tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.
Kemudian, ruang konservasi harus mampu memproduksi oksigen dengan optimal. Terakhir, kawasan konservasi harus mampu menjadi ruang serapan karbon dioksida. "Jadi udara yang buruk, gas CO2 itu diserap balik. Kapasitasnya (laut) itu lima kali lebih besar dari hutan yang ada di darat," jabarnya.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





