Istri Makelar Judol Kominfo, Uang Haram Untuk Biaya Sekolah Anak

Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Modus penggunaan uang hasil korupsi tersebut terungkap saat Darmawati yang masuk dalam terdakwa klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, menjalani pemeriksaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Darmawati, istri terdakwa kasus judol Kominfo Muhrijan alias Agus, mengaku memakai uang panas dari suaminya hasil praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi), untuk biaya sekolah anaknya. Uang haram itu juga digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, juga perhiasan.
Modus penggunaan uang hasil korupsi tersebut terungkap saat Darmawati yang masuk dalam terdakwa klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, menjalani pemeriksaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Darmawati menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penggunaan uang pemberian Muhrijan, selain untuk membeli tiga mobil mewah, yakni Lexus, BMW X7, dan Fortuner. “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan.”
Mendengar jawaban Darmawati, jaksa terkesan kesal. Jaksa menilai istri Agus itu,tidak mau menjelaskan secara rinci penggunaan uang pengamanan situs judol tersebut.
“Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
Darmawati tetap pada jawabannya: “Bayar sekolah, beli perhiasan.”
Jaksa menasehati Darmawati, agar berbicara jujur di depan persidangan, agar tidak mempersulit dirinya dalam kasus hukum. “Maksudnya, kejujuran di sini masih ada nilainya. Kami juga bisa menilai. Makanya, kalau saudara mau berkelit, enggak apa-apa, mau mempersulit diri, enggak apa-apa.”
Jaksa kemudian membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan. Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp100 juta, Rp1,090 miliar, Rp800 juta, Rp2,3 miliar, Rp190 juta, Rp250 juta, Rp2 miliar, dan Rp150 juta. Kemudian ada pembelian barang-barang berharga.
“Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
Ada pula transfer uang sebesar Rp150 juta kepada Salman dan Rp30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp3,5 juta.
Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pertama, koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo: terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin. Kemudian, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri atas Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Related News

ARSSI Dorong Rumah Sakit Swasta Adaptasi Digital Robotik hingga AI

Menteri UMKM: Rise To IPO sebagai Solusi Pembiayaan Usaha Menegah

Marak Illegal Fishing, Minim Kontribusi Sektor Kelautan dan Perikanan

Jabat Dirut Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun

Satgas PKH Kini Kuasai Lebih dari 2 Juta Hektare Lahan Ilegal

PTPP Garap Proyek Dermaga Shiplift Kapal Selam Pertama di Indonesia