IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM-Kemenkeu Masih Berkoordinasi

Ilustrasi PT Vale Indonesia. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - PT Vale Indonesia masih harus bersabar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan perihal proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Dalam aturan, kan ada tahapan-tahapannya dan itu sudah berjalan. Selama ini proses untuk perpanjangan IUPK-nya mudah-mudahan tidak lama. Dalam artian karena sudah berjalan, disiapkan cukup lama, sekarang kami lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dalam IUPK itu salah satu yang diminta adalah naiknya penerimaan negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Koordinasi dengan Kemenkeu soal IUPK Vale Indonesia tersebut, kata Dadan Kusdiana, salah satunya mengenai sistem perpajakan. "Itu yang sekarang lagi dikoordinasikan, mungkin nanti akan diputuskan Kementerian Keuangan bagaimana sistem perpajakannya, misalnya."
Pascaakuisisi 14 persen sama Vale Indonesia, diharapkan semua pihak mendapatkan manfaat seperti dari sisi pemerintah, penerimaan negara naik, hilirisasi terjadi serta kinerja Vale Indonesia juga semakin baik.
"Kami ingin bahwa semuanya itu mendapatkan manfaat, pemerintah penerimaan negaranya naik, hilirisasinya terjadi, dan secara perusahaan Vale-nya juga semakin baik," kata Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. ***
Related News

BMKG: Bencana di Era Perubahan Iklim Makin Sulit Diprediksi

Tunggu Perkembangan Timur Tengah, Rupiah Melemah Terhadap Dolar

Laju Terhenti, Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp18.000 per Gram

Izin Investor, GOTO Alihkan Saham Treasuri 32,18 Miliar Lembar

Jadi Investor Terbesar di Indonesia, Prabowo Puji Habis Singapura

Indonesia-Singapura Tanda Tangani 3 MoU, Total Nilai Rp162,9 Triliun