IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM-Kemenkeu Masih Berkoordinasi
Ilustrasi PT Vale Indonesia. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - PT Vale Indonesia masih harus bersabar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan perihal proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Dalam aturan, kan ada tahapan-tahapannya dan itu sudah berjalan. Selama ini proses untuk perpanjangan IUPK-nya mudah-mudahan tidak lama. Dalam artian karena sudah berjalan, disiapkan cukup lama, sekarang kami lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dalam IUPK itu salah satu yang diminta adalah naiknya penerimaan negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Koordinasi dengan Kemenkeu soal IUPK Vale Indonesia tersebut, kata Dadan Kusdiana, salah satunya mengenai sistem perpajakan. "Itu yang sekarang lagi dikoordinasikan, mungkin nanti akan diputuskan Kementerian Keuangan bagaimana sistem perpajakannya, misalnya."
Pascaakuisisi 14 persen sama Vale Indonesia, diharapkan semua pihak mendapatkan manfaat seperti dari sisi pemerintah, penerimaan negara naik, hilirisasi terjadi serta kinerja Vale Indonesia juga semakin baik.
"Kami ingin bahwa semuanya itu mendapatkan manfaat, pemerintah penerimaan negaranya naik, hilirisasinya terjadi, dan secara perusahaan Vale-nya juga semakin baik," kata Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. ***
Related News
Hadapi Lebaran 2026, PGE Pastikan Keandalan Listrik dari Panas Bumi
Terkait ART, Pemerintah Antisipasi Investigasi USTR
Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen Pada Februari 2026
Tidak Ada Penutupan Penerbangan Internasional, Begini Penegasan Menhub
Alami Darurat di Jalan, Segera Hubungi Jasa Marga Call Center 133
Indomie Fasilitasi 11.300 Pemudik Mitra Warmindo





