Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan
:
0
Industri pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk. (Foto: Kalimantan Live)
EmitenNews.com - Emiten industri pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL), mengumumkan rencana mereka melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Langkah ini diambil buntut adanya perubahan kondisi operasional perusahaan, khususnya dicabutnya izin pemanfaatan hutan TPL di wilayah konsesi.
Dalam surat yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 24 April 2026, manajemen TPL mengungkapkan bahwa proses sosialisasi kebijakan PHK telah dilakukan pada tanggal 23 hingga 24 April 2026. Adapun status pemutusan hubungan kerja tersebut akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026 mendatang.
Direksi Perseroan menjelaskan bahwa kebijakan pahit ini terpaksa dilakukan sebagai dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan. Hal tersebut mengakibatkan penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tulis manajemen dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut.
Terkait dampak yang ditimbulkan, perusahaan mengakui adanya potensi risiko hukum berupa perselisihan atau gugatan industrial dari karyawan yang terdampak. Kendati demikian, manajemen menegaskan bahwa kejadian ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha (business continuity) emiten secara keseluruhan.(*)
Related News
Investor Singapura Incar Kendali NAYZ, MTO dan Right Issue Menyusul
PT Timah (TINS) Kantongi Pendapatan Rp11,5 Triliun Pada 2025
Saham Ngegas Ini Digembok Perdana
Proses Go Private, Segini Kinerja EDGE Kuartal I 2026
Pengendali Baru INPS, GIG Persada Proses Tender Wajib Saham Publik
Perkuat Modal, Jasuindo (JTPE) Buyback Saham Rp200 Miliar





