EmitenNews.com - Sanksi tegas untuk Priguna Anugerah Pratama (31). Hak praktik dokter pemerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu, dicabut seumur hidup. Itu berarti dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis anastesi di RSHS Bandung kehilangan hak berpraktik selamanya.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia dengan nomor keputusan KI.01.02/KKI/0932/2025. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya menegaskan, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. 

"Setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," ujar Arianti Anaya dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025). 

Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS. 

"Evaluasi diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” kata Arianti. 

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Atas perbuatannya, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) itu, dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Aturan terkait pidana untuk pelaku kekerasan seksual secara fisik termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dokter Priguna dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya dapat dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp300 juta.

"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000." Demikian bunyi Pasal 6C UU TPKS. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban menjalani pengambilan darah untuk didonorkan kepada ayah korban. Pelaku membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung. Saat itu, pelaku meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.