Izin Referal Dibatalkan OJK, Ini Respon Bank Neo Commerce (BBYB)
:
0
Ilustrasi BNC. DOK/ISTIMEWA
EmitenNews.com - PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) menyampaikan klarifikasi resmi terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP 3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.
Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono, menegaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank.
Bank Neo Commerce sebagai salah satu pelopor bank dengan layanan digital di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BBYB, senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait. Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Eri.
Izin yang Dibatalkan Berkaitan dengan Program Referal yang Belum Diluncurkan Sehubungan dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, BNC menjelaskan bahwa izin yang dibatalkan merupakan izin bagi Bank untuk memberikan referal kepada perusahaan sekuritas kepada nasabah yang memiliki minat dalam melakukan perdagangan saham.
Program referal tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan layanan Wealth Management kami yang hingga saat ini belum diluncurkan, karena Bank masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi program tersebut.
BNC menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional Bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah dan masyarakat.
Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk Wealth Management, di antaranya Reksa Dana, bancassurance, Layanan emas dan Produk dan layanan perbankan digital lainnya.
Nasabah dan masyarakat dapat tetap mengakses seluruh layanan tersebut secara penuh dan tanpa gangguan, sebagaimana biasa.
Kami menegaskan bahwa keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk dan layanan di aplikasi neobank milik Bank Neo Commerce yang saat ini dapat diakses oleh masyarakat telah memiliki perizinan yang sah, serta diawasi oleh regulator, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia.
Related News
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas
Pencurian 108 Tas Lululemon di Bandara Soekarno Hatta, Ada Peran Ordal





