Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.
"Kebanyakan (sumur minyak rakyat) ada di dalam (wilayah kerja) Pertamina," ucap Djoko.
Saat ini, SKK Migas sedang menggarap petunjuk teknis terkait operasional pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk memuat pemanfaatan hasil dari sumur minyak rakyat.
Petunjuk tersebut akan mengikuti peraturan menteri yang akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(*)
Related News
Saham Masih Proses Akuisisi, Keluar dari FCA Ngacir ARA
Dua Saham Meroket Berbalik Turun Usai Pengumuman BEI
Dua Saham Melambung Keluar FCA, Satunya Nyungsep!
Pengumuman Meluncur, NIRO Langsung Ngebut ARA di FCA
Terbang Tak Wajar, Saham CSIS dan ATAP Disetop
Isu WIKA-WSKT Akan Cabut dari Bursa, BEI Angkat Bicara!





