Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.
"Kebanyakan (sumur minyak rakyat) ada di dalam (wilayah kerja) Pertamina," ucap Djoko.
Saat ini, SKK Migas sedang menggarap petunjuk teknis terkait operasional pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk memuat pemanfaatan hasil dari sumur minyak rakyat.
Petunjuk tersebut akan mengikuti peraturan menteri yang akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(*)
Related News

Turunkan Utilisasi, Kemenperin Prihatinkan Pengetatan HGBT

Penuhi Sebagian Target APBN 2025, Pemerintah Lelang SBSN 19 Agustus

Kegiatan Operasional BI pada 18 Agustus Ditiadakan

Lelang SUN, Pemerintah Serap Rp32 Triliun Dari Permintaan Rp162T

Catatan BEI, 15 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Ricky Perdana Gozali Kini Resmi jadi Deputi Gubernur BI 2025-2030