Izin Usaha Penjaminan dari OJK Untuk Jamkrida Kalsel (Perseroda)
:
0
Ilustrasi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda). dok. Jamkrida Kalsel.
EmitenNews.com - PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) mendapat izin usaha di bidang penjaminan. Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha itu, sehubungan dengan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) melalui KEP-198/PD.02/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Dalam keterangan yang dikutip Selasa (8/4/2025), OJK menyebutkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan itu, PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. Selain itu, harus senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi yang ada menyebutkan, Jamkrida Kalsel berdiri pada tahun 2013. BUMD yang bergerak di bidang usaha Penjaminan Kredit ini, menjadi salah satu infrastruktur perekonomian.
Keberadaan BUMD ini diperlukan dalam rangka membantu permodalan UMKM untuk mengakses permodalan ke bank atau lembaga keuangan nonbank.
Pendirian Jamkrida Kalsel adalah untuk meningkatkan tumbuh kembangnya sektor ekonomi riil terutama UMKM turut berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, juga karena sektor UMKM masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya yaitu terbatasnya akses terhadap sumber permodalan, khususnya yang berasal dari lembaga keuangan dengan keterbatasan agunan.
Di luar itu, pertumbuhan penyerapan kredit bagi koperasi dan UMKM di daerah masih belum optimal, terutama untuk sektor produktif. ***
Related News
Efek MSCI Meluas, BI Ungkap Asing Keluar dari Saham Hingga SBN & SRBI
Pasokan Gas Dikurangi Sepihak RI, Ini Langkah yang Diambil Singapura
Data Kemendag, Ekspor Kecap Nasional Rp340M, Terbesar ke Australia
Ekonom Ini Nilai Penyaluran Kredit Rp400T Berisiko Picu Kredit Macet
Proyek NUSA, Indonesia-Singapura Incar Peluang Ekonomi Baru dari AI
Pemerintah Cabut IUP PT KEL, Rosan Perkasa Ungkap Kepastian Hukum





