EmitenNews.com - Pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) resmi menyandang status buronan internasional. Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan nama tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023 itu, terdaftar dalam red notice interpol.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026), menyampaikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026). 

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu pekan yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026). 

Setelah red notice diterbitkan, pihak NCB Interpol Indonesia menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif, baik dengan mitra Interpol di luar negeri maupun dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. 

“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata dia. 

NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional. Penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatannya, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional.

Brigjen Untung menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional. “Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional.”

Kejaksaan Agung memasukkan nama Muhammad Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memasukkannya dalam daftar buron, setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada pers, Jumat (22/8/2025). 

Jampidsus memproses nama Riza Chalid, tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025 menjadi buron internasional dengan memasukkannya ke daftar “red notice”. Riza Chalid tidak menanggapi proses pemanggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali.