EmitenNews.com - Kementerian Keuangan menunjuk PT Panin Sekuritas Tbk. (PANS) sebagai salah satu Mitra Distribusi Surat Utang Negara (SUN) Ritel di pasar perdana domestik. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.08/2020 tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Lalu, penetapan ini telah ditindaklanjuti melalui penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Panin Sekuritas dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI.

Dalam keterangannya Rabu (24/9/2025), Corporate Secretary PANS, Prama Nugraha, menyatakan bahwa penunjukan ini merupakan langkah strategis dalam memperluas layanan investasi perusahaan. Juga sekaligus memperkuat posisi Panin Sekuritas di pasar ritel.

"Dengan menjadi Mitra Distribusi SUN Ritel, Panin Sekuritas kini memiliki instrumen investasi tambahan yang bisa ditawarkan ke nasabah. Ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan jumlah nasabah, volume transaksi efek, dan pendapatan usaha," ujarnya dalam keterangan resmi.

Satu hal penambahan produk SUN Ritel dalam portofolio penawaran Panin Sekuritas memberikan alternatif investasi yang aman dan terjangkau bagi investor ritel. Dengan instrumen ini, nasabah bisa berinvestasi langsung pada surat utang negara dengan minimum investasi yang relatif rendah dan imbal hasil tetap (fixed income).

Prama Nugraha mengungkapkan, langkah ini juga sejalan dengan strategi Panin Sekuritas untuk meningkatkan partisipasi investor ritel dalam pasar keuangan. Selain itu, sekaligus mendukung program pembiayaan negara melalui partisipasi publik. ***