Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
:
0
Bank Sumut.
EmitenNews.com - PT Bank Sumut punya status baru. Adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMD) berbentuk Perseroda dari sebelumnya bank swasta nasional.
Perubahan status itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut pada Selasa (30/12).
Dalam RUPSLB itu, perubahan status menjadi BUMD Perseroda membuat Bank Sumut turut mengubah dan menyusun kembali anggaran dasarnya. Selain itu, Bank Sumut juga mendapat setoran modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Setoran modal yang dimaksud dalam bentuk aset (inbreng) berapa tanah dan bangunan Gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
Luasnya mencapai 7.805 meter persegi dengan nilai Rp280,98 miliar. Di sini, Bank Sumut berhak atas sertipikat hak pakai dan berlaku setelah diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam perseroan.
Adapun setoran modal dalam bentuk inbreng itu pun dibarengi dengan penerbitan saham Bank Sumut. (*)
Related News
CINT Bagi Dividen Rp13,8 M, Setara Rp13,8 per Saham
Trisula Textile (BELL) Bagi Dividen Setara 86,4 Persen Laba 2025
Era Baru Matahari, Ini Tujuan LPPF Beralih Nama Jadi MDS Retailing
Efek Rangkap Jabatan, TINS Lepas Direktur Pengembangan Usaha
BDMN Ngebut Dua Hari, Ini Fakta di Balik Isu Merger dan Valuasi Murah
Waskita Karya Garap Jembatan Rp1,02 T, Hubungkan Kotabaru-Tanah Bumbu





