Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rafael, Putri Dato Sri Tahir Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Grace Tahir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. dok. Tribunnews.
Sebelumnya, April 2023, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Kasus gratifikasi masih dalam penanganan, kemarin, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum baru ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti cukup bahwa Rafael diduga menyamarkan uang hasil korupsi. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN