Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rafael, Putri Dato Sri Tahir Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan
Grace Tahir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. dok. Tribunnews.
Sebelumnya, April 2023, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Kasus gratifikasi masih dalam penanganan, kemarin, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum baru ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti cukup bahwa Rafael diduga menyamarkan uang hasil korupsi. ***
Related News
Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Sejarah Mudik Pecah
Operasi Ketupat, Termasuk One Way Nasional, Resmi Ditutup
Rehabilitasi Wilayah Pascabencana Sumatera Butuh Rp130T Dalam 3 Tahun
Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja, Cek Argumen Direktur PEPS Ini
Momen Ramadan Dorong Ekonomi Tumbuh dalam Catatan Indef-Celios
Revitalisasi 60 Ribu Sekolah, Dikdasmen Usul Tambah Anggaran Rp89,5T





