Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri
:
0
Mardani H. Maming. dok. Suara.
EmitenNews.com - Ini pukulan bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum ormas Islam terbesar di Tanah Air itu, Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga mencekal pengusaha muda itu, dan melarangnya ke luar negeri. KPK juga melakukan pencegahan yang sama terhadap adik dari Bupati Tanah Bumbu 2010-2015 itu, Rois Sunandar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Tetapi, Ali belum bersedia menjelaskan apakah benar status Mardani Maming sudah menjadi tersangka atau sebatas saksi. Meski demikian, Ali menyebut kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pusat HIPMI itu, sudah dalam tahap penyidikan. "Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud."
Ali meminta masyarakat bersabar dan turut memantau perkembangan penyidikan kasus ini. Ali berjanji akan mengumumkan ke publik setiap perkembangan yang dilakukan tim penyidik. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan."
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah masuk tahap penyidikan. Alex juga enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara tersebut. Ia mengungkapkan, secara resmi pihaknya belum mengumumkan soal itu.
Related News
Beroperasi 26 Agustus, LRT Kelapa Gading-Manggarai 28 Menit
Kejar Target 100 GW, PLTS Akan Digarap Sepanjang Jalan Tol
Jasa Marga Pacu Tol Jogja-Solo ke Akses Bantul
Temukan 950 Dapur MBG Tak Layak, BGN Ancam Tutup
RI Bangun AI Factory Terbesar ASEAN Kapasitas 1 Gigawatt
AriesTech.id & CFX Jajaki Tokenisasi Saham Emiten dan Emas





