EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan, pasangan suami-istri, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (28/3/2023). Mereka keluar ruang pemeriksaan, pukul 14.44 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni dalam keadaan diborgol. Mereka berjalan dengan wajah terlihat lelah, untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

 

Sebelumnya kepada pers, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan telah menetapkan satu kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

 

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali Fikri.

 

Berita tentang pasangan suami-istri, Ben Brahim-Ary Egahni menjadi tersangka kasus korupsi ini, sudah berhembus kencang akhir pekan lalu. Ben Brahim adalah bupati dua periode di Kapuas, Kalteng, sedang sang istri adalah anggota Fraksi NasDem DPR RI.

 

KPK menduga keduanya melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dana yang dipotong itu, seolah-olah untuk pembayaran utang para ASN di wilayah tersebut.

 

"KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali Fikri.

 

Dalam pemeriksaan, baik Ben Brahim, maupun istrinya, Ary Egahny, berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan pembayaran utang. Bagi KPK, penjelasan suami-istri itu, terdengar janggal. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas beserta istrinya, yang anggota DPR tersebut.

 

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali Fikri.

 

Parahnya lagi, selain melakukan pemotongan pembayaran ASN, Ben Brahim beserta Ary Egahni juga diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara. Para tersangka diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. ***