Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istri Anggota DPR Ary Egahni
:
0
KPK tahan tersangka kasus korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Ary Egahni. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan, pasangan suami-istri, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (28/3/2023). Mereka keluar ruang pemeriksaan, pukul 14.44 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni dalam keadaan diborgol. Mereka berjalan dengan wajah terlihat lelah, untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya kepada pers, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan telah menetapkan satu kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali Fikri.
Berita tentang pasangan suami-istri, Ben Brahim-Ary Egahni menjadi tersangka kasus korupsi ini, sudah berhembus kencang akhir pekan lalu. Ben Brahim adalah bupati dua periode di Kapuas, Kalteng, sedang sang istri adalah anggota Fraksi NasDem DPR RI.
KPK menduga keduanya melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dana yang dipotong itu, seolah-olah untuk pembayaran utang para ASN di wilayah tersebut.
Related News
Kabut Asap Karhutla, Batal 43 Penerbangan dari Jakarta ke Kalimantan
Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Ada Peran Mulyono
35 Pesawat Asing 8 Negara, Perkuat Penanganan Karhutla di Indonesia
Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas
OTT KPK Jaring Rektor Unsoed, Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Tancap Gas, Bank BSN Gandeng BAZNAS Kembangkan Ekosistem Layanan Zakat





