Jadi Tersangka Kepala Pajak Banjarmasin Ngaku Salah Terima Uang
Mulyono tersangka kasus suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dok. VIVA.
Sedangkan terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. ***
Related News
Soal Penyesuaian Harga BBM, Bahlil: Tunggu Pengumuman Resmi Presiden
Menteri PU Klaim Pelaksanaan Arus Mudik 2026 Lebih Aman Terkendali
147,5 Juta Orang Lakukan Perjalanan Selama Masa Lebaran 2026
Meski Industri Semen Tertekan, SMCB Raih Laba Rp659 Miliar
Cermati Komisi III DPR, Nadiem Percaya Masih Ada Keadilan di Indonesia
Ketahanan Pangan RI, Data Bapanas Stok Beras Pemerintah 4,3 Juta Ton





