Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Terbit Perangin Angin Siap Terima Proses Hukum
:
0
EmitenNews.com - Kembali jadi tersangka Terbit Rencana Perangin Angin pasrah saja. Bupati nonaktif Langkat itu, mengaku menerima penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit yang sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, menyatakan, bakal mengikuti proses hukum yang tengah menjeratnya.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit Rencana Perangin Angin kepada pers, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/4/2022) malam.
Seperti diketahui Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Sebelumnya, ia terjerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Saat ini Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022). Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Related News
Diperiksa Kejagung Esok, Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan Kasus MBG
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG





