EmitenNews.com - Kembali jadi tersangka Terbit Rencana Perangin Angin pasrah saja. Bupati nonaktif Langkat itu, mengaku menerima penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit yang sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, menyatakan, bakal mengikuti proses hukum yang tengah menjeratnya. 

 

“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit Rencana Perangin Angin kepada pers, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/4/2022) malam. 

 

Seperti diketahui Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Sebelumnya, ia terjerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

 

Saat ini Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022). Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG. 

 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

 

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peangin Angin itu, dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP. 

 

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca Putra Simanjuntak. ***