Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Terbit Perangin Angin Siap Terima Proses Hukum
:
0
EmitenNews.com - Kembali jadi tersangka Terbit Rencana Perangin Angin pasrah saja. Bupati nonaktif Langkat itu, mengaku menerima penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit yang sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, menyatakan, bakal mengikuti proses hukum yang tengah menjeratnya.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit Rencana Perangin Angin kepada pers, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/4/2022) malam.
Seperti diketahui Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Sebelumnya, ia terjerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Saat ini Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022). Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Related News
OTT KPK, 17 Orang Terjaring Termasuk Presdir Summarecon Agung (SMRA)
Judol Terdeteksi di Kementerian PU, 81 Ribu Transaksi Nilainya Rp12M
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun





